Cerita Kriminal

Modal Obeng, 2 Maling Diringkus Gasak Speedometer Truk Barang Lagi Bongkar Muat di Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pencurian speedometer truk barang yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Dua pelaku pencurian speedometer yang ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pencurian speedometer truk barang yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedua pelaku, WH dan S, dibekuk setelah polisi menerima laporan dari salah satu sopir truk korban pencurian pada awal Agustus lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, korban kehilangan speedometer truk trailernya usai melaksanakan bongkar muat di Kade 114 Pelabuhan Tanjung Priok.

"Awal mula kejadian truk tronton merk Hino yang dikemudikan korban Ahmad baru selesai bongkar muat. Setelah korban masuk ke kursi kemudi, melihat speedometer-nya hilang," ucap Kholis, Senin (30/8/2021).

Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit I Ranmor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Usai Curi Motor, Maling di Tanjung Priok dengan Santai Melintas di Depan Rumah Korban

Polisi kemudian menangkap pelaku WH pada Minggu (29/8/2021) di garasi mobil KBN Cakung.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian speedometer bersama rekannya S," kata Kholis.

Barang bukti speedometer hasil curian.
Barang bukti speedometer hasil curian. (ISTIMEWA)

Polisi mengembangkan penangkapan terhadap WH dan membekuk S di kediamannya di wilayah Tangerang, Banten.

Hasil interogasi, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.

WH berperan menyediakan alat-alat seperti obeng besi untuk melakukan pencurian.

Di sisi lain, S bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor dalam pencurian ini.

"Pelaku S yang mempunyai Ide mengambil speedometer truk Hino, mengambil, dan menjual barang kepada penadah," kata Kholis.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti speedometer hasil curian hingga obeng besi yang dipakai pelaku.

Polisi menjerat WH dan S dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved