Maling Speedometer Truk di Tanjung Priok Jual Barang Curian Rp 1,5 Juta, Polisi Buru Penadah
WH dan S, menjual barang hasil curian ke penadah yang masih dalam pengejaran petugas dengan harga jutaan rupiah.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Polisi mengembangkan penangkapan terhadap WH dan membekuk S di kediamannya di wilayah Tangerang, Banten.
Hasil interogasi, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.
WH berperan menyediakan alat-alat seperti obeng besi untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Maling Motor di Tanjung Priok Babak Belur Diamuk Massa
Di sisi lain, S bertindak sebagai otak sekaligus eksekutor dalam pencurian ini.
"Pelaku S yang mempunyai Ide mengambil speedometer truk Hino, mengambil, dan menjual barang kepada penadah," kata Kholis.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti speedometer hasil curian hingga obeng besi yang dipakai pelaku.
Polisi menjerat WH dan S dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.