Kabar Artis
Kenang Mirdad Digugat Cerai, Lydia Kandou: Harga Diri Sudah Kamu Buang Demi Pertahankan Rumah Tangga
Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 30 Agustus 2021 lalu.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Presenter Tyna Kanna mengugat cerai suaminya, Kenang Mirdad.
Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, 30 Agustus 2021 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
"Tyna Dwi Jayanti binti R Dwi Handoyo mengajukan gugatan perceraian terhadap Kenang Mirdad bin Jamal Mirdad. Masuknya terdaftar di Kepaniteraan PA Jakarta Selatan per tanggal 30 Agustus 2021," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Sampai Kapan Juga, Nang Akan Pertahankan Rumah Tangga, Semoga Tyna Juga Begitu Kata Kenang Mirdad
Taslimah menambahkan, sidang cerai Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akan digelar pada 21 September 2021.
Sebelum kabar perceraian merebak, Tyna Kanna digosipkan menyelingkuhi Kenang Mirdad.
Menanggapi kabar gugatan cerai dan perselingkuhan tersebut, Lydia Kandou buka suara.
TONTON JUGA
Menurutnya Kenang Mirdad sudah berusaha menjadi suami dan ayah yang baik untuk keluarga.
Bahkan demi mempertahankan rumah tangganya, Kenang Mirdad disebut sang ibu rela membuang harga diri.
Hal menyayat hati tersebut disampaikan Lydia Kandou di Instagramnya, pada Rabu (1/9/2021).
"Kamu sudah berusaha menjadi bapak dan suami yang baik, yang bertanggung jawab dengan semampu kamu. Harga diri, gengsi, sudah kamu buang jauh-jauh demi mempertahankan rumah tangga," kata Lidya Kandou.
Baca juga: Kenang Mirdad Digugat Cerai Tyna Kanna, Naysila Mirdad Ungkap Soal Mimpinya: Batin Gak Bisa Bohong
Lydia Kandou kemudian menyinggung soal perselingkuhan.
Hal ini mempertegas dugaan isu Tyna Kanna menyelingkuhi Kenang Mirdad.
"Kamu dikhianati, tapi kamu memilih memaafkan dan tetap menerima dia," imbuh Lydia Kandou.