Antisipasi Virus Corona di DKI
Mal Dibuka Sampai Pukul 9 Malam saat PPKM Level 3 Jawa-Bali, Cek Syarat Masuknya
Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa & Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus - 6 September 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong boleh buka sampai pukul 20.00 setempat.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)," tulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Kemudian, berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung supermarket hingga pasar tradisional maksimal 50 persen dari total kapasitas. Adapun di Inmendagri 38/2021 ada penambahan.
"Dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen)," begitu bunyi di Inmendgari 38/2021.
Tak hanya itu, jam operasional untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial juga ditambah.
Dalam Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial boleh buka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Syarat masuk mal
Syarat masuk mal berdasarkan di Inmendagri terbaru yang sudah terbit pada 30 Agustus 2021. Inmendagri 38/2021 itu tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.
Berikut beberapa syarat masuk mal yang harus kamu penuhi:
1. Harus Sudah Vaksin
Pengunjung mal di daerah PPKM level 3 harus sudah divaksinasi minimal 1 dosis.
Lantas bagaimana bila belum bisa divaksinasi karena baru sembuh dari Corona atau punya komorbid?
Pengunjung mal bisa menunjukkan surat keterangan sebagai syarat masuk mal.
2. Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin pengunjung mal dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Untuk itu, pengunjung mal harus lebih dulu meng-install aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal.
Di mal, pengunjung cukup scan QR code yang sudah disiapkan pengelola mal.
Jika syarat masuk mal terpenuhi, maka pengunjung bisa check-in dan masuk ke mal.
Jangan lupa untuk check out ketika meninggalkan mal.
3. Batasan Umur
Syarat masuk mal di tengah PPKM level 3 di antaranya adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal.
4. Kapasitas hingga Jam Buka
Kapasitas mal saat ini dibatasi maksimal 50%. Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Meski mal sudah buka, bioskop hingga tempat hiburan dalam mal masih ditutup.