Cerita Kriminal
Tak Terima Pacarnya Dijelekan, Pria di Karawang Habisi Mantan Istri Didorong Bawa Motor hingga Tewas
pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat mengaku menyesal atas perbuatannya.
TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWANG - Aca (63), pelaku pembunuhan mantan istri, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, Jawa Barat mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dia mengaku tak berniat membuat mantan istri yang telah bercerai dua tahun itu meninggal dunia.
Karena tersulut emosi membuatnya mendorong mantan istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan tewas.
"Saya hanjakal (menyesal) engga niat, kesal karena hina saya dan juga hina pacar," kata Aca di Mapolsek Rengasdengklok, pada Selasa (31/8/2021).
Aca menceritakan, ketika itu dia datang ke rumah mantan istrinya di Rengasdengklok karena tak terima pacarnya dihina.
Akan tetapi saat sampai, mantan istrinya tak ada di rumahnya.
"Saya datang ke rumah dia sudah keluar, dia menjelek-jelekan pacar saya," ucapnya.
Saat hendak kembali ke rumah, di daerah Rawamanuk, Aca tak sengaja bertemu mantan istrinya hingga dibuntutinya.
Baca juga: Jangan Takut, Polisi Minta Korban Bagong Si Tukang Minta Jatah Preman di Pondok Aren Segera Lapor
Sang mantan istri berhenti di warung, dibarengi Aca yang ikut berhenti menghampirinya.
Di lokasi itu, Aca sempat terlibat cekcok dengan mantan istri.
"Dia pergi, saya ikuti pepet langsung gitu (dorong hingga tewas terjatuh)," imbuh dia.
Dari pengakuan Aca, pernikahannya kandas karena dia kerap terlibat cekcok dengan mantan istrinya.
Dia juga kerap dihina karena tidak memiliki pekerjaan dan hanya bekerja serabutan.

Dia sempat berniat untuk rujuk dan memperbaiki rumah tangganya, akan tetapi dilarang oleh anak tertuanya.
Karena mantan istrinya selain menghinanya, juga menggandaikan kendaraan mobil, motor hingga sertifikat tanah ke rentenir.
"Mobil digadaikan, motor tiga habis, sertifkat dua ada di rentenir, tadinya mau niat rujuk tapi anak saya yang tua engga boleh," ungkap dia.
Polsek Rengasdengklok Polres Karawang menangkap pelaku penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Dalami Laporan Ayu Thalia Soal Dugaan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Ahok
Korban bernama Romlah (55) ditemukan tergeletak meninggal dunia di Jalan Dusun Rawamanuk, Kecamatan Kutawaluya, pada Minggu (29/8/2021) pukul 10.00 WIB.
Warga yang melihat tubuh korban tergeletak dengan penuh darah, awalnya dikira merupakan korban kecelakaan.
Akan tetapi polisi yang datang ke lokasi melakukan penyeldikan, didapati hasil ternyata merupakan korban pembunuhan.
"Polsek Rengasdengklok telah mengungkapkan kasus yang awalnya dikira terjadinya laka lantas (kecelakaan lalu lintas), setelah anggota mendatangi cek TKP dikembangkan mengarah kepada tindak penganiayaan hingga orang meninggal, berkat hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, saat ungkap kasus pada Selasa (31/8/2021).
Dari hasil penyelidikan, didapatkan pelaku bernama Ace (63) yang merupakan mantan suami korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya di di wilayah Desa Karangjaya Kecamatan Pedes.
Dijelaskan Agus, ketika itu korban Romlah mengendarai sepeda motor, tepatnya di Jalan Kutawaluya menuju Pedes didorong oleh pelaku sehingga terjatuh membentur aspal dari beton.
Pelaku sempat melihat, akan tetapi karena korban tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah, pelaku pergi membiarkan korban tergeletak di jalan.
"Pelaku melihat ada darah dibagian hidung korban, karena takut langsung kabur membiarkan korban tergeletak," jelas dia.
Dari hasil keterangan, pelaku mengaku tindakannya itu dilakukan karena kesal kerap kali dihina dan diejek korban.
Baca juga: Wagub DKI Janji Segera Perbaiki Makan Covid-19 Ambles di TPU Rorotan
Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap atau hanya bekerja serabutan kerap dihina korban.
Pertengkaran itu yang membuat pelaku dan korban bercerai dua tahun lalu.
"Pelaku dengan korban sudah bercerai dua tahun lalu, penyebabnya sudah tidak harmonis dan kerap terjadi cekcok," imbuh dia.
Saat bercerai juga, pelaku dan korban kerap cekcok pembagian harta gono gini.
Bahkan sebelum kejadian, pelaku juga terlibat cekcok karena korban menghina pacar tersangka.
"Dari keterangan tersangka karena sakit hati dengan mantan istrinya, juga ada kesal soal pembagian harta gono gini ditambah mantan istri menghina pacar tersangka," ungkap dia.
Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (WartaKota/Azzam)