Mulai 7 September, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Mulai 7 September 2021, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai alat skrining dan syarat warga beraktifitas.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining akan diwajibkan mulai 7 September 2021 mendatang.
Sejumlah sektor yang diterapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi diantaranya seperti pendidikan, olahraga, mal, seni budaya, dan lainnya.
Ketentuan scan dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.
Setelah proses scan dilakukan, akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 dari penggunanya.
Masyarakat diizinkan masuk, jika dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dengan melakukan scan barcode dalam sertifikat tersebut.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Simak Cara Membuat Akun dan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Cara Scan Barcode Melalui Aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan pastikan GPS pada smartphone Anda sudah aktif.
3. Setelah itu, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
4. Lalu akan muncul tampilan menu Aplikasi PeduliLindungi, seperti: Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital, lalu pilih Scan QR Code.
5. Scan QR Code ke tempat yang sudah disediakan.
Maka nanti akan ditunjukkan hasil pemindaian, apakah diizinkan masuk ke mal atau tidak.
Jika muncul warna hijau, berarti Anda 'diperbolehkan masuk', dan sebaliknya apabila muncul warna kuning petugas akan melakukan verifikasi ulang.
Baca juga: Mau Masuk Mal? Ini Cara Scan Barcode Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Warna Merah Tak Boleh Masuk
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4.