Viral di Media Sosial

Pegawai KPI Minta Tolong Jokowi Karena 8 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Korban: Saya Tidak Kuat

Seorang pria, karyawan KPI Pusat berinisial MS mengaku menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual delapan orang rekan kerjanya.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muhammad Zulfikar
Upi.com
Ilustrasi korban pelecehan 

Lagi pula, kenapa saya yang harus keluar dari KPI Pusat? Bukankah saya korban?

Bukankah harusnya para pelaku yang disanksi atau dipecat sebagai tanggung jawab atas perilakunya?

Saya BENAR, kenapa saya tak boleh mengatakan ini ke publik?" Pungkasnya.

Baca juga: Alasan KPI Tetap Hentikan Sinetron Zahra Meski Pemain Sudah Diganti, Minta Ubah Alur Cerita?

Dalam surat terbuka yang dia sebarkan, MS juga membeberkan sejumlah nama serta peran serta mereka masing-masing dalam pelecehan serta perundungan

Respon KPI Pusat

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara soal dugaan pelecehan seksual sesama pria serta bullying terhada  seorang karyawannya.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal yang di mana hasilnya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan investigasi secara internal.

"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).

Pihaknya juga menyatakan, turut prihatin atas terjadinya insiden ini, bahkan tidak akan mentoleransi kondisi tersebut untuk siapapun.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia.
Logo Komisi Penyiaran Indonesia. (Komisi Penyiaran Indonesia)

"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendukung segala bentuk proses hukum yang akan diterapkan oleh para penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika insiden tersebut terbukti benar adanya, maka kata Agung, pihaknya tak segan akan menindak tegas terduga pelaku yang terlibat.

"Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.

Respon Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira Agustus atau September 2017," kata Beka, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (1/9/2021).

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," lanjutnya.

Komnas HAM, kata Beka, akan menangani kasus tersebut jika korban mengadu lagi kepada Komnas HAM perihal perkembangan kasusnya.

"Komnas HAM sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," jelas Beka.

"Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tutup dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPI Lakukan Investigasi Internal Sikapi Dugaan Pelecehan Sesama Pria di Lingkungan Kerja

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved