Residivis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polisi di Depok, Sudah 3 Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
Polsek Cinere berhasil meringkus residivis pencuri kendaraan bermotor yang telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CINERE – Unit Reskrim Polsek Cinere berhasil meringkus residivis pencuri kendaraan bermotor yang telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan, menjelaskan, pelaku diamankan personelnya tanpa sedikitpun perlawanan ketika tengah beristirahat di rumahnya yang ada di kawasan Meruyung, Limo, Depok.
“Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB saat sedang istirahat tadi malam. Setelah itu langsung digelandang anggota ke Polsek Cinere,” ujar Tata dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/9/2021).
Tata menuturkan, pelaku berhasil diidentifikasi setelah aksi terakhirnya terekam kamera pengawas CCTV.
Dalam video rekaman kamera pengawas tersebut, pelaku berhasil menggasak motor korbannya yang tengah belanja di toko kelontong Jalan Usman Dehir, Kecamatan Limo.

“Korban baru sebentar memarkirkan motor dan tidak mencabut kuncinya, saat itu ia (korban) sedang belanja di toko kelontong. Kurang dari lima menit motor sudah raib dicuri pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cinere, Iptu Suripto, mengatakan, motor hasil curian itu dijual pelaku dengan banderol yang cukup murah, sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: 2 Pengamen Curi Ponsel Warga Depok yang Tertinggal di Dashboard Motor
“Motor curian tersebut dijual Rp 1,5 juta kepada seseorang di daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan."
"Uang hasil kejahatan penjualan habis digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan masalah hukum."
"Kasus pencurian ini semoga menjadi yang terakhir,” timpalnya.
Terakhir, Suripto menuturkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa surat-surat kepemilikan korban, rekaman cctv, dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian."
"Untuk motor korban masih dalam pencarian anggota di lapangan,” pungkasnya.