Transjakarta Mulai Perpanjang Jam Layanan Operasi Hingga 21.30 WIB

PT Transjakarta mulai melakukan perpanjangan jam operasional mulai hari ini, Kamis (2/9/2021).

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Ilustrasi PT Transjakarta mulai melakukan perpanjangan jam operasional mulai hari ini, Kamis (2/9/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM - PT Transjakarta mulai melakukan perpanjangan jam operasional mulai hari ini, Kamis (2/9/2021).

Direktur Utama PT Transjakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, perpanjangan jam operasional tersebut menyusul terbitnya Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 tahun 2021 tentang Petunjung Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada masa PPKM Level 3.

Baca juga: Mas Anies Berikan Beasiswa hingga Rp 20 Juta untuk 28 Anak Nakes yang Gugur Terpapar Covid-19

"Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 5.00 WIB hingga 21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31 WIB hingga 22.30 WIB,” kata Jhony, Kamis (2/9/2021).

Bagi setiap pengguna jasa angkutan Transjakarta, Jhony menuturkan wajib untuk menunjukan bukti surat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan ditengah PPKM Level 3 ini.

Baca juga: Capaian Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 1 Juta Penduduk Per 1 September 2021

Kelengkapan dokumen tersebut, dapat ditunjukan baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out.

"Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Dosis I bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau komorbid tetap bisa menggunalan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami," terangnya.

Baca juga: Jumlah Warga yang Divaksin Covid-19 Masih Jauh dari Target, Wali Kota Depok: Kondisinya Seperti Ini

Adapun operasional Transjakarta kata Jhony, saat ini masih tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50% dari kapaitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan.

Untuk bus maxi dan single bus, diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh 6 orang pelanggan untuk bus Mikro.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved