Cerita Kriminal
Ratusan Kali Cambukkan Bagi 2 Pria yang Nodai Janda Muda di Kebun Sawit, Begini Kronologinya
Ratusan kali cambukkan bakal diterima dua pria yang menodai janda muda di kebun sawit di Nagan Raya, Aceh. Begini kronologinya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ratusan kali cambukkan bakal diterima dua pria yang menodai janda muda di kebun sawit di Nagan Raya, Aceh.
Kedua terdakwa yakni M Yani (20) dan Roni Safrizal (30), keduanya warga Desa Blang Baro, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap kedua terdakwa yang menodai janda dalam sidang penutup, Kamis (2/9/2021) petang.
Masing-masing terdakwa divonis cambuk sebanyak 135 kali atau total hukuman keduanya 270 kali cambukan.
Vonis hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara masing-masing terdakwa selama 138 bulan.
Baca juga: Bawa Istri Orang Menginap, Pemuda Ini Malah Ngamuk Saat Digerebek, Hukuman Cambuk Menanti
Dikutip TribunJakarta.com dari Serambinews.com, sidang kasus rudapaksa itu digelar terbuka dengan agenda pembacaan vonis. Sidang vonis selesai pukul 18.30 WIB.
Sidang digelar melalui video conference dimana kedua terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Sementara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di MS Suka Makmue.

Sidang kasus rudapaksa itu dipimpin hakim ketua Ikhram Soderi didampingi dua hakim anggota.
Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya, Dedek Syumartha Suir.
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi penasehat hukum (PH).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan jinayat pemerkosaan.
"Menjatuhkan hukuman uqubat cambuk masing-masing sebanyak 135 kali dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar hakim ketua.
Baca juga: Dicurigai Berbuat Asusila di WC Kantor Bupati, Remaja dan Janda di Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Terhadap putusan tersebut, hakim mempertanyakan kepada kedua terdakwa dan JPU.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima hukuman itu, namun JPU pikir-pikir selama 1 pekan.
Kronologi
Kasus itu rudapaksa janda berawal saat korban berinisial A (22) bersama pria J (26) sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, sekira pukul 20.00 WIB, guna memasang karet behel gigi.
Baca juga: WC Kantor Bupati Jadi Saksi Bisu Remaja dan Janda Berbuat Asusila, Hukuman Cambuk Menanti
Namun mendadak, sepeda motor mereka mogok di jalan yang sepi dan dipenuhi pepohonan sawit.
Tiba-tiba, ada dua pemuda menghampiri korban.
Bukan menolong, kedua pemuda itu langsung menarik korban ke semak-semak sekitar lokasi tersebut dan memisahkannya dengan pria J yang sebelumnya pergi dengan korban.
Kedua pelaku pun merudapaksa korban secara bergiliran.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengambil ponsel dan barang bawaan korban.
Korban ditinggalkan oleh kedua pelaku yang kabur dari lokasi jalan yang sepi tersebut.
Korban berupaya meminta tolong, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Darul Makmur.
Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur lalu meringkus kedua pelaku, Selasa (8/6/2021) malam.
Peristiwa Lain
Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk

Lima pelanggar syari'at Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau 'uqubat, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Rabu (25/8/2021).
Para pelanggar telah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni maisir dan zina
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH.,MH. menjelaskan pelanggar jinayat maisir yakni berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Hukuman cambuk untuk tiga pelanggar hukum jinayat maisir telah dikurangi masa penahanan, sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk," katanya.
Baca juga: Pria Asal Aceh Dihukum Cambuk 74 Kali Akibat Cabuli Dua Anak di Pesantren, Pelaku Meringis Kesakitan
"Sedangkan untuk pelanggar hukum jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan," terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.
Sehingga ketertiban umum di Kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif.
“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, Kita prihatin dengan kejadian ini," katanya.
"Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, tapi jika ada tetap kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.
Baca juga: Pasangan Gay di Aceh Digerebek Warga Usai Bercinta, Langsung Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk
Andri Nourman AP. M.Si mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.
"Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang," harapnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lima Pelanggar Syariat Islam Di Kota Sabang Jalani Hukuman Cambuk, dan Tok! Dua Terdakwa Rudapaksa Janda Divonis 270 Kali Cambukan, Korban Dicegat & Digilir di Kebun Sawit,