Skandal Oknum KPI Pusat
LPSK Siap Beri Perlindungan Pegawai KPI yang Jadi Korban Perundungan, Kondisinya Masih Trauma
LPSK menyatakan siap memberi perlindungan bagi pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga jadi korban perundungan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberi perlindungan bagi pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga jadi korban perundungan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban yang merupakan seorang pria berinisial MS selama proses hukum bergulir.
"Layanan Perlindungan yang akan diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan korban”, kata Edwin dalam keterangannya di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (4/9/2021).
Meski untuk sekarang korban belum mengajukan permohonan perlindungan, jajaran LPSK sudah melakukan komunikasi dengan MS yang diduga jadi korban perundungan rekan kerjanya.
Dari hasil komunikasi sementara itu korban diketahui masih mengalami trauma dan fokus memberi keterangan ke pihak kepolisian sehingga urung bisa membuat laporan permohonan ke LPSK.

"Tentu kita memahami kondisi korban yang lelah karena proses hukum yang dijalaninya selama 2 hari ke belakang. Namun komunikasi terus kami bangun agar ketika korban siap, tim LPSK bisa langsung menjangkau”, ujarnya.
Edwin menuturkan pihaknya juga menyatakan siap memberi perlindungan kepada para saksi sehingga mereka tidak ragu saat memberi keterangan kepada pihak kepolisian terkait kasus MS.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegawai KPI Punya Bukti Rekaman saat Para Pelaku Melecehkan Korban
Perlindungan ini diberikan sejak tingkat penyelidikan kasus yang kini ditangani jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, hingga nanti perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Negeri.
"Tujuannya agar korban maupun saksi yang mempunyai keterangan penting bisa memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum dengan baik, sehingga tindak pidana bisa terungkap” tuturnya.
Selain perlindungan bagi korban dan saksi, LPSK juga menyatakan siap memberi pendampingan psikologis guna mengurangi trauma korban akibat jadi korban perundungan para pelaku.

Edwin mengatakan pendampingan psikologis ini perlu karena berdasar keterangan korban dalam pesan berantai yang beredar, kasus mengarah ke tindak pidana pelecehan seksual.
"Kondisi ini harus diberi pemulihan sehingga korban bisa melanjutkan kesehariannya dengan lebih baik karena adanya penanggulangan atas trauma-trauma yang dialaminya” lanjut Edwin.
Kuasa Hukum Pegawai KPI Punya Bukti Rekaman saat Para Pelaku Melecehkan Korban
Sebelumnya, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selaku korban perundungan berharap para terduga pelaku mengakui kesalahannya.