Asesmen Nasional 2021: Syarat Peserta, Tata Tertib hingga Bentuk Soal

Asesmen nasional akan segera digelar Kemendikbudristek, ini syarat peserta, tata tertib pelaksanaan hingga bentuk soal.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Asesmen Nasional 2021: Syarat Peserta, Tata Tertib hingga Bentuk Soal 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan segera melaksanakan asesmen nasional atau AN. 

Asesmen nasional merupakan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Kemudian, asesmen kompetensi minimum (AKM) yakni pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).

Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

Adapun, Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Ilustrasi belajar pakai laptop
Ilustrasi belajar pakai laptop (freepik.com)

AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Baca juga: Beda Asesmen Nasional dan UN, Cek Juga Jadwal dan Materi ATM untuk SD, SMP, SMA

Syarat Peserta Asesmen Nasional

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

a. Jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;

b. Jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Integrity untuk Mahasiswa Hukum, Sederet Fasilitas Keren Menantimu

3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved