Anak di Bawah Umur Menangis Digerebek Polisi di Sebuah Hotel: Tidak Panggil Orangtua, Kan?
Seorang anak gadis di bawah umur menangis ketika digerebek Polsek Pelabuan Tanjung Priok di sebuah hotel
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang anak gadis di bawah umur menangis ketika digerebek Polsek Pelabuan Tanjung Priok di sebuah hotel, Senin (6/9/2021).
Di kamar hotel tersebut, anak di bawah umur tersebut berduaan dengan soerang pria dewasa. Saat digerebek, keduannya hanya mengenakan handuk.
Kepada polisi, gadis tersebut memohon agar tidak memberitahu orang tuanya.
Dalam rekaman video yang diterima TribunJakarta.com, awalnya beberapa polisi berpakaian preman mendatangi salah satu kamar hotel.
Polisi yang berjalan paling depan kemudian mengetuk pintu kamar tersebut sambil berpura-pura menjadi petugas room service.
Baca juga: Gerebek Tempat Hiburan Malam di Jatinegara, Petugas Dapati Pengunjung Asyik Joget Tak Pakai Masker
"Room service," ucap polisi itu sambil mengetuk pintu.
Sekali-dua kali ketukan tak digubris.

Akhirnya, pada ketukan ketiga, pintu dibuka oleh seorang pria dewasa yang hanya mengenakan handuk.
Selurusan dengan pintu, tepatnya di atas kasur, tampak seorang gadis belia yang juga hanya berbalut handuk.
"Kamu ngapain di sini?," kata salah seorang anggota.
"Nggak ngapa-ngapain, Pak," ucap gadis bau kencur tersebut.
Anak di bawah umur itu lalu mengaku tak membawa ponsel saat polisi memintanya.
Baca juga: Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Amankan 5 Wanita Terkait Prostitusi di Jalan Garuda Kemayoran
Dilanda rasa takut, si gadis kemudian menangis dan memohon kepada petugas agar tidak memberitahu orangtuanya.
"Saya mohon, Pak. Saya takut. Nggak panggil orangtua kan?," kata si gadis sambil menangis.
"Enggak nggak apa-apa. Yang penting kamu bantu kita ya," kata polisi.
Baca juga: Kafe Remang-remang yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Kampung Bayam Tanjung Priok Dibongkar
Gadis itu nyatanya merupakan anak di bawah umur korban prostitusi yang belakangan diungkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, gadis malang tersebut diperjualbelikan oleh dua orang muncikari.
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Deni, Senin (6/9/2021).
"Di mana prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang," sambung Deni.
Dua muncikari yang ditangkap masing-masing berinisial RF dan ZSS.
Keduanya menjalankan bisnis prostitusi lewat media sosial dengan memperjualbelikan gadis belia tersebut.
Baca juga: Akhir Cerita Kafe Remang Sarang Prostitusi Kampung Bayam Berdiri dekat Stadion JIS, Kini Rata Tanah
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, di antaranya chatting di media sosial, di mana menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk memesan," kata Deni.
Dari penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam wanita, uang tunai, dan kondom.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna diproses lebih lanjut.