Skandal Oknum KPI Pusat
Korban Dugaan Perundungan Pegawai KPI Mengaku Diminta ke Kantor Tanpa Kuasa Hukum
Pegawai KPI mengaku dipanggil pimpinannya guna membicarakan penanganan kasus secara internal.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual mengaku dipanggil pimpinannya guna membicarakan penanganan kasus secara internal.
Namun panggilan yang disampaikan setelah kasus mencuat dan ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat ini disebut mengharuskan MS datang tanpa didampingi tim kuasa hukumnya.
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan permintaan tersebut berdasarkan keterangan kliennya yang kini menjalani pemeriksaan jiwa di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan korban, ada panggilan tapi sejauh ini karena bentrok ya (tidak bisa hadir karena tes kejiwaan). Kedua beliau (MS) bersedia untuk hadir di KPI jika didampingi pengacara atau penasehat hukumnya," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Tiga Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan MS Belum Diproses Hukum
Tim kuasa hukum tidak mengetahui pasti alasan KPI meminta kliennya hadir pada pertemuan tanpa didampingi kuasa hukum, karena belum berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPI.
Namun mereka menyesalkan pihak KPI memanggil klien mereka tanpa mendapat pendampingan, alasannya kasus sudah bergulir secara hukum pidana dan ditangani Polrestro Jakarta Pusat.

Dari delapan pegawai terduga pelaku perundungan MS yang dibebastugaskan KPI, lima di antaranya berstatus terlapor dan disangkakan melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
"Kami enggak tau alasan KPI (meminta MS datang sendiri), kami hanya berharap kepada KPI bahwa marilah bersama-sama. Karena ini menjadi masalah ranah proses hukum, tolong menghargai proses hukum agar ini di selesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan," ujarnya.
Baca juga: Harapan MS: Para Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara
Merujuk keterangan MS kepada tim kuasa hukum, Rony menuturkan klien mereka juga kecewa dengan sikap pimpinan KPI atas penanganan internal kasus perundungan dan pelecehan seksual MS.
Pasalnya sebelum kasus mencuat ke publik, MS yang mengaku jadi korban perundungan sejak tahun 2012 sudah pernah melaporkan kasus ke pimpinannya untuk diselesaikan secara internal.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani 14 Kali Pertemuan dengan Tim Dokter untuk Tes Kejiwaan
Tapi responnya dianggap mengecewakan karena pihak KPI disebut MS hanya memindahkan kedelapan terduga pelaku ke ruang lain terpisah dari korban, bukan sanksi yang menimbulkan efek jera.
"Sejauh ini, sampai sekarang (MS) masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasehat hukumnya," tuturnya.