16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal di Tangerang Dihancurkan Menggunakan Alat Berat

Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu bungkus rokok.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan 16.350 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan karena beredar tanpa membayar pajak, Selasa (7/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu bungkus rokok.

Terhitung ada 16.350 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan karena beredar di Kota Tangerang tanpa membayar pajak.

Belasan ribu bungkus rokok ilegal itu dimusnahkan merupakan bukti dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Salah satu kegiatan pemusnahan dari penyidikan tindak pidana dari penangkapan rokok ilegal. Yang dimusnahkan hari ini tidak dilengkapi cukai," jelas Kepala Bea Cukai Tangerang Guntur Cahyo Purnomo, Selasa (7/9/2021).

Namun, menurutnya, Kota Tangerang merupakan jalur peredaran rokok ilegal dari daerah Jawa.

Mulai dari jalur darat, laut, angkutan umum, sampai menggunakan jasa pengiriman.

"Di Kota Tangerang itu pasar strategis peredaran rokok ilegal. Paling banyak didatangi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah," ungkap Guntur.

Baca juga: Tembakau Gorila Sampai Senjata Laras Panjang Dimusnahkan Kejari Kota Tangerang

Menurut Guntur selain menjadi pemasaran rokok ilegal, Kota Tangerang juga menjadi wilayah transit sebelum disebar ke pulau Sumatera.

Tapi dirinya meyakinkan kalau di Kota Tangerang tidak ada home industri rokok ilegal.

"Tangerang itu bukan daerah untuk produksi rokok. Tangerang selain untuk daerah pemasaran, juga daerah distribusi dari Jawa Timur mau dikirim ke pulau Sumatera melalui penyebarangan Pelabuhan Merak," pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang juga memusnahan berbagai macam barang bukti dari 247 perkara, Selasa (7/9/2021).

Ratusan perkara tersebut merupakan tindak pidana yang diterima oleh Kejari Kota Tangerang periode April sampai Agustus 2021.

Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan 16.350 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan karena beredar tanpa membayar pajak, Selasa (7/9/2021).
Kantor Bea Cukai Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan 16.350 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan karena beredar tanpa membayar pajak, Selasa (7/9/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim.

"Pemusnahan barang bukti berasal dari penanganan perkara yang ada di Kota Tangerang, yakni perlindungan anak, kemudian undang-undang darurat, narkotika, dan penanganan perkara tindak pidana khusus," ujar Wirajana.

Dari data yang didapatkan, terdapat delapan jenis barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Mulai dari 597,799 gram sabu, 1,37 kilogram ganja, 45,309 gram tembakau gorila, 33,022 gram MDMA, Tramadol HCL sebanyak 1.160 butir, 2.210 butir Eximer, 24,748 butir obat Trihexyphenidyl, dan 3,987 butir obat Dextromethorphan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Targetkan 70 Persen Warganya Tervaksinasi Covid-19 pada November 2021

Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan berbagai macam alat pendukung narkotika.

"Dimusnahkan juga 118 unit telepon genggam berbagai merek, 21 buah bong (alat hisap), dan 17 unit timbangan elektrik," sambungnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni 19 unit senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang.

Kemudian, 7.740 lembar uang palsu dolar Amerika pecahan 100 USD, dan 16.350 bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender," tutup Wirajana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved