Cerita Kriminal
Catut Nama Baim Wong, 2 Sindikat Penipu Modus SMS Blast Asal Sulawesi Selatan Ditangkap Polisi
Jajaran Resmob Polda Metro Jaya meringkus 2 sindikat penipu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Baim Wong.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Resmob Polda Metro Jaya meringkus 2 sindikat penipu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Baim Wong.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang yang tergabung dalam 2 sindikat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, seluruh tersangka ditangkap di salah satu desa di Sulawesi Selatan.
"Modus yang dia lakukan, yang pertama ini dia mengirim sms blast dulu ke korban. Dia mengirim secara random," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Isi SMS tersebut, jelas Yusri, yaitu memberitahu bahwa korban menang undian dengan hadiah sebesar Rp 50 juta.
"Nanti kalau ada yang nyangkut di situ, isinya adalah selamat nomor HP anda terpilih mendapat hadiah Rp 50 juta dari giveaway dari Baimwong.id_andaSTR27C7. Ini yang dikirimkan. Info pengambilan hadiah klik https WA sekian sekian," ungkap dia.
Ketika link tersebut diklik, maka korban diarahkan ke percakapan di WhatsApp Group.
Baca juga: Ogah Terima Uang Segepok dari Baim Wong, Badut Jalanan Ini Takut Dikira Hasil Mencuri oleh Istrinya
Lewat percakapan itu lah korban diminta mentrasnfer sejumlah uang agar hadiah Rp 50 juta dapat dicairkan.
"(Pelaku) minta ditransfer untuk kegiatan administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta yang ada dengan jumlah-jumlah yang sudah ditentukan. Total semuanya kerugian Rp 10 juta lebih, hampir 11 juta," ujar Yusri.
Per harinya, sindikat penipu ini bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 11 juta.

Kedua sindikat penipu itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)