Bansos

Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg Mulai 2022, Ini Cara Mendapatkan Kartu Sembako Bagi Warga Kurang Mampu

Simak cara mendapatkan kartu sembako untuk syarat beli gas elpiji 3 Kg.

Editor: Muji Lestari
Serambi Indonesia/M Anshar
Ilustrasi gas elpiji 3 Kg. 

Siapa saja yang berhak mendapat Kartu Sembako?

Keluarga Penerima Manfaat

Kartu Sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip laman Kemenkeu, Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama mengatakan, penerima bansos sembako adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Ini penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved