Kontrakan di Setiabudi Jadi Gudang Penyimpanan Miras Ilegal, Polisi: Jual Beli Melalui Online

2 rumah kontrakan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang digerebek polisi diketahui telah setahun menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polisi menggerebek rumah kontakan yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - 2 rumah kontrakan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang digerebek polisi diketahui telah setahun menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

"Dari informasi yang saya dapat dari pemilik, sudah setahunan di sini buka," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi di lokasi, Selasa (7/9/2021) malam.

Beddy mengungkapkan, penjualan miras tak berizin itu dilakukan secara online.

"Di kontrakan ini menjual online, jadi jual beli (miras) melalui online," ungkap dia.

Polisi menggerebek rumah kontakan yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Penghuni Kontrakan di Setiabudi Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak 1 Truk

Pantauan TribunJakarta.com, di dalam rumah kontrakan itu terdapat ratusan botol berisi miras berbagai merk.

Satu per satu miras tersebut kemudian diangkut dan dimasukkan ke truk pikap.

"Di dalam rumah kontrakan ini dijadikan tempat penjualan miras tanpa izin," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi di lokasi.

"Tadi sore tim melakukan pengecekan dan didapati banyak minuman (keras) tanpa izin," imbuhnya.

Beddy mengungkapkan, minuman keras yang disita bervariasi, baik produksi lokal mau luar negeri.

Setelah menyita satu truk barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga terlibat penjualan miras ilegal tersebut.

Kedua tangan pria tersebut kemudian diborgol. Ia pun digiring ke Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved