Penghuni Kontrakan di Setiabudi Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak 1 Truk
Polisi menggerebek 2 rumah kontakan yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Polisi menggerebek 2 rumah kontakan yang menjual minuman keras (miras) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pantauan TribunJakarta.com, di dalam rumah kontrakan itu terdapat ratusan botol berisi miras berbagai merk.
Satu per satu miras tersebut kemudian diangkut dan dimasukkan ke truk pikap.
"Di dalam rumah kontrakan ini dijadikan tempat penjualan miras tanpa izin," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi di lokasi.
"Tadi sore tim melakukan pengecekan dan didapati banyak minuman (keras) tanpa izin," imbuhnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Mulai 8 September Naik KRL Commuterline Bisa dengan Surat Vaksin
Beddy mengungkapkan, minuman keras yang disita bervariasi, baik produksi lokal mau luar negeri.
Setelah menyita satu truk barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penjualan miras ilegal tersebut.
Kedua tangan pria tersebut kemudian diborgol. Ia pun digiring ke Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
