Skandal Oknum KPI Pusat

Pegawai KPI Korban Perundungan Bakal Sambangi Komnas HAM dan LPSK

Pegawai KPI korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual bakal mendatangi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual bakal mendatangi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan kedatangan tersebut guna membahas penanganan kasus kliennya yang kini ditangani Polrestro Jakarta Pusat.

"Dua yang kita pastikan, LPSK sama Komnas HAM. Komnas HAM kita schedule-kan besok (tanggal 7 September) jam 10.00 WIB," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, Komnas HAM dan LPSK juga sudah melayangkan undangan pertemuan kepada MS yang hingga kini mengalami trauma akibat sembilan tahun dibuli dan dilecehkan secara seksual.

Tim kuasa hukum juga berupaya mencari saksi-saksi guna membuktikan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan lima pegawai KPI terlapor di Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020). Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memenuhi undangan Komnas HAM terkait tewasnya 6 laskar FPI
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta Pusat(TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

"Sejauh ini kami hanya menginvestigasi beberapa orang di lingkungan dia, nanti bila dianggap penting akan diajukan untuk jadi saksi atau alat bukti di kemudian hari," ujarnya.

Perihal apa MS meminta KPI memecat para terduga pelaku, Rony menuturkan kliennya tidak meminta hal tersebut karena masalah pemecatan merupakan wewenang pimpinan KPI.

Baca juga: Bukti saat Dibully Rekan Kerja Sudah di Tangan, Pegawai KPI Berharap Terduga Pelaku Akui Kesalahan

MS yang kini harus menjalani pemeriksaan kejiwaan hingga 14 kali pertemuan di RS Polri Kramat Jati hanya berharap delapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual diproses hukum.

"Ya harapannya adalah pelaku diproses hukum dan mendaptkan keadilan."

"Harapan terbesar sekali lagi kami sampaikan adalah pelaku dijerat sesuai hukum dengan seadil-adilnya," tuturnya.

Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani 14 Kali Pertemuan dengan Tim Dokter untuk Tes Kejiwaan

Tim dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengharuskan MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjalani pemeriksaan jiwa secara bertahap terkait kasus perundungan menimpanya.

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan berdasar komunikasi pihaknya dengan tim dokter klien mereka diharuskan menjalani pemeriksaan hingga 14 kali pertemuan.

Baca juga: MS Dibully 8 Tahun Sampai Sakit Psikis dan Fisik, Pengacara Pegawai KPI: Itu Ceng-cengan, Biasa Lah

"14 kali pertemuan. Menurut keterangan dokter 14 kali pemeriksaan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved