Sindikat Penipu Modus SMS Blast yang Catut Nama Baim Wong Punya Alat Khusus
Kepada korban, dikatakan Yusri, para tersangka mengaku sebagai pegawai bank dan kru salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka sindikat penipu modus SMS blast yang mencatut nama Baim Wong adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Yusri mengungkapkan, para tersangka tinggal di sebuah desa di wilayah Sulawesi Selatan.
"Ini lulusan SD, SMP saja ini mereka semua, tapi dalam satu desa dia. Bermain hampir sama semuanya seperti itu," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Meski melakukan penipuan dengan modus SMS blast, sindikat ini mengirim pesan singkat kepada korbannya bukan melalui ponsel.
"Biasanya mereka kalau sudah mengirim secara random tersebut, orang balas nggak akan bisa karena dia bukan menggunakan HP mengirimnya. Dia ada alatnya," ujar Yusri.
Kepada korban, dikatakan Yusri, para tersangka mengaku sebagai pegawai bank dan kru salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta.
Baca juga: Catut Nama Baim Wong, 2 Sindikat Penipu Modus SMS Blast Asal Sulawesi Selatan Ditangkap Polisi
"Kalau sudah masuk perangkap dari pelaku ini, ini lah kemudian dia mengatur memperlihatkan bukti struk transfer palsu," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang yang tergabung dalam 2 sindikat tersebut.
"Modus yang dia lakukan, yang pertama ini dia mengirim sms blast dulu ke korban. Dia mengirim secara random," kata Yusri.
Isi SMS tersebut, jelas Yusri, yaitu memberitahu bahwa korban menang undian dengan hadiah sebesar Rp 50 juta.

"Nanti kalau ada yang nyangkut di situ, isinya adalah selamat nomor HP anda terpilih mendapat hadiah Rp 50 juta dari giveaway dari Baimwong.id_andaSTR27C7. Ini yang dikirimkan. Info pengambilan hadiah klik https WA sekian sekian," ungkap dia.
Ketika link tersebut diklik, maka korban diarahkan ke percakapan di WhatsApp Group.
Baca juga: Ogah Terima Uang Segepok dari Baim Wong, Badut Jalanan Ini Takut Dikira Hasil Mencuri oleh Istrinya
Lewat percakapan itu lah korban diminta mentrasnfer sejumlah uang agar hadiah Rp 50 juta dapat dicairkan.
"(Pelaku) minta ditransfer untuk kegiatan adninistrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta yang ada dengan jumlah-jumlah yang sudah ditentukan. Total semuanya kerugian Rp 10 juta lebih, hampir 11 juta," ujar Yusri.
Per harinya, sindikat penipu ini bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 11 juta.
Kedua sindikat penipu itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.