Lapas Tangerang Terbakar

Duga Kebakaran Lapas Tangerang Disebabkan Korsleting, Polisi Analisa Kabel dan Instalasi Listrik

kesimpulan sementara tentang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, disebabkan karena arus pendek atau korsleting listrik. 

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, langsung dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021). 

Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran.

"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," kata Rika di lokasi.

"Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami," sambungnya lagi.

Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.

Call center tersebut adalah 081383557758.

"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana teroris (napiter) yang jadi korban jiwa kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Seperti diketahui, blok C2 lapas tersebut hangus terbakar api pada pukul 01.52 WIB yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Satu diantaranya, kata Yasonna, merupakan narapidana teroris berinsial DAP.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna di lokasi kejadian.

Kemudian ada dua warga negara asing (WNA) yang ikut jadi korban meninggal dunia dari tragedi kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kedua WNA tersebut berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang menjadi korban meninggal dunia bersama 39 orang lainnya.

"Ada dua WNA, satu dari Portugal dan satu asal Afrika Selatan," jelas Menkumham Republik Indonesia, Yasonna Laoly menjelaskan di lokasi kejadian.

Tapi dirinya tidak menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat para WNA tersebut.

Nantinya, Kemenkumham akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedubes terkait soal pemulangan keduanya.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, dan juga Kedubes dari pada negara yang bersangkutan," sambung Yasonna.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved