Antisipasi Virus Corona di Jakarta
PPKM Level 3 Diperpanjang, Mas Anies Imbau Warga Tetap Waspada
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang mulai Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021) mendatang.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PPKM Level 3 diperpanjang kembali, Pemprov DKI Jakarta imbau masyarakat tetap waspada.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang mulai Selasa (7/9/2021) hingga Senin (13/9/2021) mendatang.
Selain itu, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu (8/9/2021).
Meski sudah bosan di rumah, kata Anies, penerapan protokol kesehatan masih perlu diperhatikan guna menjaga diri, kerabat, keluarga dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19.
Baca juga: Penggunaan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Naik KRL Disambut Positif, Warga Merasa Dimudahkan
"Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun. Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi," jelasnya.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3, sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat