Lapas Tangerang Terbakar
Sosok Terpidana Teroris Diyan Adi Priyana Tewas di Lapas Tangerang: Anak Buah Aman Abdurrahman
Diyan Adi Priyana, terpidana kasus terorisme, masuk dalam daftar 41 narapidana meninggal dalam kebakaran Lapas Tangerang.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
"Dia belum lama bebas," beber Heri.

Selepas bebas dari penjara, menurut Heri, Diyan Adi Priyana yang membuka usaha pengobatan herbal dikenakan wajib lapor.
Heri menilai Diyan Adi Priyana sebagai warga dengan kepribadian yang baik.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan saat itu menjelaskan, Diyan Adi Priyana sudah tidak ada di rumah tiga bulan sebelum teror bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Belakangan, Diyan Adi Priyana kembali ke rumahnya dan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Sepengetahuan Ayi, Diyan Adi Priyana punya kaitan dalam kasus bom Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.
Ayi membenarkan adanya penangkapan terduga teroris Diyan Adi Priyana di rumahnya di Cisauk.
"Kami hanya membantu untuk pengamanan saja, sementara kasus ditangani Densus," ujar Ayi saat dihubungi wartawan.
Baca juga: Sempat Video Call Sebelum Anaknya Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Nursin Bocorkan Kondisi Sel
Menurut sumber di kepolisian, Diyan Adi Priyana anggota kelompok Abu Roban.
Pelatih JAD Anak Buah Aman Abdurahman
Diyan Adi Priyana tak lain anak buah Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman.

Aman Abdurrahman adalah penggerak dalam kasus penyerangan dengan senjata api dan bom bunuh diri di Sarinah, Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016 silam.
Tak hanya itu, Aman Abdurrahman terlibat dalam sejumlah aksi teror lainnya di Indonesia, melalui ajaran dan ceramah-ceramahnya.
Ia juga disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia, karena ajarannyaselalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang sepaham dengannya.
"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.