Lapas Tangerang Terbakar

Sosok Terpidana Teroris Diyan Adi Priyana Tewas di Lapas Tangerang: Anak Buah Aman Abdurrahman

Diyan Adi Priyana, terpidana kasus terorisme, masuk dalam daftar 41 narapidana meninggal dalam kebakaran Lapas Tangerang.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Lokasi blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang hangus terbakar dilalap si jago merah menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (8/9/2021). 

"Dia belum lama bebas," beber Heri.

Densus 88 Antiteror memeriksa Perumahan Green Hills di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2015) pagi.
Densus 88 Antiteror memeriksa Perumahan Green Hills di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2015) pagi. (Surya/Aflahul Abidin)

Selepas bebas dari penjara, menurut Heri, Diyan Adi Priyana yang membuka usaha pengobatan herbal dikenakan wajib lapor.

Heri menilai Diyan Adi Priyana sebagai warga dengan kepribadian yang baik.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan saat itu menjelaskan, Diyan Adi Priyana sudah tidak ada di rumah tiga bulan sebelum teror bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Belakangan, Diyan Adi Priyana kembali ke rumahnya dan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Sepengetahuan Ayi, Diyan Adi Priyana punya kaitan dalam kasus bom Hotel JW Marriot, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.

Ayi membenarkan adanya penangkapan terduga teroris Diyan Adi Priyana di rumahnya di Cisauk.

"Kami hanya membantu untuk pengamanan saja, sementara kasus ditangani ‎Densus," ujar Ayi saat dihubungi wartawan.

Baca juga: Sempat Video Call Sebelum Anaknya Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Nursin Bocorkan Kondisi Sel

Menurut sumber di kepolisian, Diyan Adi Priyana anggota kelompok Abu Roban. 

Pelatih JAD Anak Buah Aman Abdurahman

Diyan Adi Priyana tak lain anak buah Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman.

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa.
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati atas perbuatan terorisme yaitu serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serangan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada 2016, dan bom di Terminal Kampung Melayu di Jakarta pada 2017, serta dua penembakan terhadap polisi di Medan dan Bima pada 2017 yang mengakibatkan hilangnya banyak nyawa. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Aman Abdurrahman adalah penggerak dalam kasus penyerangan dengan senjata api dan bom bunuh diri di Sarinah, Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016 silam.

Tak hanya itu, Aman Abdurrahman terlibat dalam sejumlah aksi teror lainnya di Indonesia, melalui ajaran dan ceramah-ceramahnya.

Ia juga disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia, karena ajarannyaselalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang sepaham dengannya.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved