Lapas Tangerang Terbakar

Gelar Perkara Rampung, Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Naik Penyidikan

Kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM
Garis polisi di lokasi musibah kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

"Iya (kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang) kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Naiknya status kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara.

"Sudah kami lakukan gelar perkara, sehingga naik penyidikan," ujar Yusri.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. 

Kebakaran mulanya terjadi di blok C Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ngadu ke Menteri Yasonna, Trauma Berat: Kondisinya Mengkhawatirkan

"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.

Sebanyak 44 narapidana tewas dan delapan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.

Siapa yang bakal jadi tersangka?

Jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya berpeluang segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pada Kamis (9/9/2021) gelar perkara sudah dilakukan dan pagi hari ini status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Belum ada tersangka tapi sudah naik ke tingkat penyidikan. Jadi kalau kemarin dugaan pidana, sekarang ditemukan ada di situ pidananya," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved