Ombudsman DKI Desak Mas Anies Pecat Oknum Dishub Peras Rombongan Vaksin

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mendesak Gubernur Anies Baswedan memecat dua oknum petugas Dinas Perhubungan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mendesak Gubernur Anies Baswedan memecat dua oknum petugas Dinas Perhubungan yang memalak rombongan vaksinasi beberapa waktu lalu.

Pasalnya, sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinilai masih terlalu ringan.

"Sepatutnya tindakan terhadap petugas Dishub yang melakukan pungutan liar masuk ke dalam kategori disiplin berat dan bisa dilakukan penghentian, baik hormat tanpa permintaan atau tidak dengan hormat," ucapnya, Jumat (10/9/2021).

Mengacu pada Pasal 13 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum Dishub berinisial SG dan S seharusnya dipecat.

Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa PNS yang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara, hukumnya merupakan hukuman disiplin berat.

"Tindakan yang dilakukan bersangkutan tidak hanya merugikan instansi saja, dalam hal ini Dishub DKI, tapi juga Pemprov DKI dan pemerintah Indonesia pada umumnya," ujarnya.

"Karena tindakan pungli yang dilakukannya merepresentasikan aparat pemerintah," sambungnya.

Baca juga: ASN di Kepulauan Seribu Diwanti-wanti Jangan Lakukan Pungli

Sebelumnya, Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan, menyebut mendapat informasi soal pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Dia menjelaskan, dirinya mendapat laporan dari rekannya yang mendampingi rombongan warga untuk vaksin, di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/9/2021) siang.

"Selasa pagi, warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekira pukul 09.00  WIB di depan ITC Cempaka Mas," jelas Tigor, saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

"Bus distop paksa petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta Rp500 ribu," lanjutnya. 

Tigor mengatakan, terdapat dua oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang meminta uang Rp500 ribu.

Inisial mereka adalah SG dan H.

"Jika si sopir tidak memberi Rp500 ribu kepada petugas (SG dan H), bus akan ditarik Dishub Jakarta," ujarnya.

"Akhirnya kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp500 ribu, baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved