Bansos
Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Meski Memenuhi Syarat Jadi Penerima? Berikut Cara Lapornya
Kamu belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT subsidi gaji? berikut cara melapornya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kamu belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT subsidi gaji? berikut cara melapornya.
Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Untuk BLT subsidi gaji tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut syarat penerima BSU alias BLT subsidi gaji dirangkum TribunJakarta:

- WNI.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021.
- Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK yang berlaku).
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Apabila kamu telah memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas, namun tidak terdaftar di BSU atau BLT subsidi gaji, maka pekerja atau buruh bisa lapor.
Baca juga: Akankah Bantuan Langsung Tunai BLT Subsidi Gaji Bakal Disalurkan Juga ke Bank Swasta? Ini Kata BPJS
Berikut beberapa cara melapor agar dapat BLT subsidi gaji dilansir dari Instagram Kemnaker:
1. Lapor lewat WhatsApp
Untuk melakukan lapor saat nama tidak muncul sebagai penerima BSU, maka Anda dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Lalu pilih 'Informasi Calon Penerima BSU'. Dan Anda dapat langsung melakukan pelaporan.
2. Lapor melalui call center
Cara lapor agar dapat BLT subsidi gaji selanjutnya adalah dengan menghubungi call center 175.
Dalam panggilan itu Anda dapat melakukan pelaporan dan menanyakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, BSU untuk 120.000 Pekerja Dibatalkan
3. Lapor ke instansi tempat kerja
Selain kedua cara itu, para pekerja atau buruh juga dapat melakukan pelaporan secara langsung.
Cara lapor ini dapat dilakukan melalui instansi tempat para pekerja melakukan pekerjaan, dan nantinya akan diproses dan dilaporkan kepada Kemnaker.