Wagub DKI Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Penghentian BST
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberhentian penyaluran bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp300 ribu per bulan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pemberhentian penyaluran bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp300 ribu per bulan seiring melandainya kasus Covid-19.
Kendati begitu, hingga saat ini keputusan tersebut masih menunggu pihak pemerintah pusat.
"Itu kami menunggu keputusan pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jumat (10/9/2021).
Riza menyebut pemberian BST sedari awal memang menjadi ranah pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI hanya mengikuti kebijakan yang ada.
"Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya penghentian penyaluran BST ini telah diungkap oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri.
"BST itu selama kondisi pandemi parah, kita bertanggungjawab untuk itu (menyalurkan BST). Sekarang alhamdulillah kondisi covid membaik, turun jauh," ucapnya.
"Pelonggaran-pelonggaran perusahan sudah dilakukan, jadi ya enggak ada BST lagi," tambahnya menjelaskan.
Keputusan soal pemberian BST ini, lanjut Mujiyono, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Sosial.
Untuk itu, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan Menteri Tri Rismaharini bila ingin menyalurkan bansos tunai kepada warga terdampak Covid-19.
"BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kami ngikutin," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Wagub DKI Siapkan Sanksi Tegas Bila Terbukti Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen
Baca juga: Keren Abis! Anak Buah Anies Ini Sulap Korek Api Bekas Jadi Kerajinan, Pembelinya dari Luar Negeri
Politisi senior Demokrat itu menyebut, hingga saat ini belum ada perintah dari Menteri Risma kepada Pemprov DKI untuk menyalurkan bansos tunai tahap 7-8 bulan Juli-Agustus.
Pasalnya, penyebaran Covid-19 di ibu kota sudah melandai dan status PPKM DKI juga turun Level 3.
"BST itu tergantung kebijakan pemerintah pusat, mungkin di wilayah lain yang masih level 4 ada," kata dia.
Dengan melandainya Covid-19 di ibu kota, Mujiyono juga bilang, BST tak lagi menjadi kewajiban dari pemerintah.
"Keinginan masyarakat bukan BST, keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha," tuturnya.
"Mereka ikhtiar dengan prokes ketat, san mereka bisa leluasa cari nafkah," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/antre-bst-dki-1.jpg)