Antisipasi Virus Corona di DKI

Wagub Pastikan Pembekuan Izin Holywings Kemang Sampai Masa PPKM Selesai

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pastikan penutupan Holywings Kemang, Jakarta Selatan hanya sampai PPKM Usai

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pastikan penutupan Holywings Kemang, Jakarta Selatan hanya sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai.

Hal ini dipastikannya setelah beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penutupan Holywings Kemang akan berlangsung sampai pandemi berakhir.

"Iya Holywings ditutup, sampai PPKM selesai. Kalau pandemic bisa bertahun-tahun. Selama PPKM masih berlangsung sementara itu keputusannya," katanya kepada awak media, Kamis (9/9/2021) malam.

Aturan pembekuan izin sementara Holywings Kemang, kata Riza sudah jelas sedari awal.

Di mana setelah penutupan 3x24 jam, akhirnya Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara sampai masa PPKM berakhir serta denda administrasi Rp 50 juta.

"Kemarin kan tulisan di situ udah jelas selama PPKM," jelasnya.

Baca juga: Mas Anies Tak Mau Kompromi Terhadap Holywings Kemang, Gubernur: Nggak Boleh Beroperasi Titik

Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.

Kemudian mulai hari ini, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved