Antisipasi Virus Corona di DKI
Wagub Pastikan Pembekuan Izin Holywings Kemang Sampai Masa PPKM Selesai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pastikan penutupan Holywings Kemang, Jakarta Selatan hanya sampai PPKM Usai
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pastikan penutupan Holywings Kemang, Jakarta Selatan hanya sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai.
Hal ini dipastikannya setelah beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penutupan Holywings Kemang akan berlangsung sampai pandemi berakhir.
"Iya Holywings ditutup, sampai PPKM selesai. Kalau pandemic bisa bertahun-tahun. Selama PPKM masih berlangsung sementara itu keputusannya," katanya kepada awak media, Kamis (9/9/2021) malam.
Aturan pembekuan izin sementara Holywings Kemang, kata Riza sudah jelas sedari awal.
Di mana setelah penutupan 3x24 jam, akhirnya Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara sampai masa PPKM berakhir serta denda administrasi Rp 50 juta.
"Kemarin kan tulisan di situ udah jelas selama PPKM," jelasnya.
Baca juga: Mas Anies Tak Mau Kompromi Terhadap Holywings Kemang, Gubernur: Nggak Boleh Beroperasi Titik
Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.
Kemudian mulai hari ini, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.