Mas Anies Tak Mau Kompromi Terhadap Holywings Kemang, Gubernur: Nggak Boleh Beroperasi Titik

Menurut Anies Baswedan, apa yang dilakukan oleh Holywings Kemang justru membahayakan warga Jakarta dan perekonomian Ibu Kota.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kritik pedas pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Beberapa kritik ini disampaikannya lantaran tempat-tempat yang diizinkan dibuka harusnya bisa melindungi pengunjung dan warga Jakarta.

Menurut Anies Baswedan, apa yang dilakukan oleh Holywings Kemang justru membahayakan warga Jakarta dan perekonomian Ibu Kota.

"Pertama tentang pelanggaran. Jadi tempat-tempat yang boleh melakukan kegiatan itu harus melindungi pengunjung dan warga Jakarta. Jadi kalau dilakukan pelanggaran, itu bukan sekedar melanggar, tetapi telah membahayakan nasib warga Jakarta dan perekonomian Jakarta," katanya di Balai Kota, Rabu (8/9/2021).

Lebih lanjut, Anies Baswedan menyebut pelanggaran yang dilakukan di Holywings Kemang telah mengkhianati upaya masyarakat yang sudah patuh dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi saat ada pelanggaran seperti kasus-kasus Holywings, jangan dipandang oh ini melanggar Pergub oh ini melanggar, bukan, ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan. Jadi Holywings dan semacamnya dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja, setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini fasilitasi. Itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Naik Penyidikan, Polisi Periksa 5 Saksi

Dengan tegas, Anies Baswedan akan memberikan sanksi berat kepada tempat usaha yang melanggar termasuk tidak mengizinkan beroperasi selama pandemi.

"Karena itu, kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Nggak boleh beroperasi, titik," jelasnya.

Untuk diketahui, Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.

Tempat hiburan itu melanggaran kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.

Selanjutnya, Holywings di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam.

Kemudian mulai hari ini, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Holywings: Namanya mencari uang

Pihak Holywings di kawasang Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengungkapkan alasan pihaknya 3 kali melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved