Mas Anies Tak Mau Kompromi Terhadap Holywings Kemang, Gubernur: Nggak Boleh Beroperasi Titik

Menurut Anies Baswedan, apa yang dilakukan oleh Holywings Kemang justru membahayakan warga Jakarta dan perekonomian Ibu Kota.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan 3x24 jam karena melanggar aturan PPKM Level 3, Senin (6/9/2021). 

"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado di lokasi, Senin (6/9/2021).

Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.

"Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," ujar dia.

Baca juga: 3 Kali Melanggar Jam Operasional, Holywings Kemang: Namanya Kita Mencari Uang

"Dari kitanya dari perwakilan Holywings kita menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah," tambahnya.

Imbas dari 3 kali pelanggaran jam operasional, izin usaha Holywings Kemang kini dibekukan sementara selama PPKM.

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin beserta jajaran mendatangi kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Kritik Kerumunan Holywings, Epidemiolog: Vaksinasi Tanpa Pengawasan Tak Mampu Kendalikan Covid-19

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Sebelumnya, warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved