Antisipasi Virus Corona di DKI

Golden Blue Karaoke Sepi Tampak Depan, Warga: Pengunjung Masuk Lewat Pintu Belakang

Polisi menggerebek dua tempat karaoke di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (9/9/2021) malam

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tempat hiburan Golden Blue Karaoke di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). Tempat karaoke itu digerebek polisi pada Kamis (9/9/2021) karena melanggar prokes. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menggerebek dua tempat karaoke di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (9/9/2021) malam. Satunya adalah Golden Blue Karaoke.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pemberian sanksi.

Agus, seorang warga mengatakan Golden Blue Karaoke beroperasi setiap hari selama PPKM. Hanya saja, tampilan depan tempat karoke tersebut selalu sepi karena pengunjung tidak parkir di sana.

"Iya (buka setiap hari), itu baru ditutup," kata Agus saat ditemui di lokasi, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Nekat Buka Sampai Tengah Malam, 2 Tempat Karaoke di Grand Wijaya Jakarta Selatan Digerebek Polisi

Namun, Agus menyebut pengunjung Golden Blue biasanya tidak memarkirkan kendaraan di bagian depan tempat karaoke tersebut.

"Cuma (pengunjung) masuknya lewat belakang. Di depan mah sepi, pada di belakang semua. Orang pada gelap kalau malam," ujar dia.

Ia menambahkan, rolling door di bagian depan tempat karaoke itu juga selalu dalam kondisi tertutup.

"Itu gedung tembus ke belakang. Cuma gedung itu doang yang tembus ke belakang, lainnya sepotong-sepotong," ucap Agus.

Sebelumnya, Dua tempat karaoke di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digerebek polisi pada Kamis (9/9/2021) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pemberian sanksi.

Tempat hiburan Golden Blue Karaoke di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). Tempat karaoke itu digerebek polisi pada Kamis (9/9/2021) karena melanggar prokes.
Tempat hiburan Golden Blue Karaoke di ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). Tempat karaoke itu digerebek polisi pada Kamis (9/9/2021) karena melanggar prokes. (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Kita koordinasi dengan Satpol PP. Nanti dari mereka yang berikan tindakan yustisi berupa teguran ataupun segelnya," ujar Wadi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Dua tempat karaoke tersebut adalah Atom Karaoke dan Golden Blue. 

Keduanya melanggar protokol kesehatan dan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Penggerebekan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi lebih dulu menggerebek Atom Karaoke.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @narkoba_metro, polisi mendapati sejumlah pria dan wanita berkumpul dalam satu ruangan karaoke.

Terlihat juga beberapa botol minuman dan gelas di dalam ruangan tersebut.

Petugas memasang garis polisi di tempat karaoke yang melanggar jam operasional di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) malam.
Petugas memasang garis polisi di tempat karaoke yang melanggar jam operasional di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021) malam. (ISTIMEWA)

Satu per satu pengunjung tempat karaoke itu kemudian dites swab antigen untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.

Selain itu, polisi juga menggeledah barang bawaan para pengunjung.

"Ini jam 12 (malam), berarti anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita police line," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono.

Pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional juga terjadi di Golden Blue Karaoke.

Di dalam satu ruangan karaoke, polisi mendapati sejumlah pria dan wanita sedang berkumpul.

"Anda melanggar jam waktu buka. Silakan bawa tamu bubarkan, tempat nanti kita police line ya," ujar Dwi kepada pengelola tempat karaoke. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved