Skandal Oknum KPI Pusat

Tak Mau Ada Skandal Seperti di KPI, Gubernur Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
PPID Jakarta
Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan guna mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

Belakangan, isu kekerasan seksual tengah menjadi perbincangan hangat usai terbongkarnya skandal besar di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tak mau mentolerir adanya kekerasan seksual di lingkup kerja Pemprov DKI, Anies langsung menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021.

Surat edaran itu berisi seruan kepada Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual di lingkungan kerja Pemprov DKI.

Baca juga: Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI, Begini Jawaban Sang Kuasa Hukum

Ada tiga ketentuan yang ditekankan Anies dalam surat edaran itu, yaitu meminta Kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawai untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual.

"Kedua, agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual," ucapnya, Sabtu (1/9/2021).

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. (Tribun Pontianak/Kompas.com)

Terakhir, orang nomor satu di DKI ini meminta jajarannya untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Menurut Anies, ada enam tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, seperti pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional.

"Serta bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Pihak Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Diduga Manfaatkan Kondisi Kesehatan MS untuk Bahas Perdamaian

a. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;

b. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved