Diberi Sanksi Administrasi, Perumda Pasar Jaya Berharap Kasus Penjual Daging Anjing Tak Terulang

Perumda Pasar Jaya beri klarifikasi soal adanya pedagang di Pasar Senen Jakarta Pusat, yang melakukan penjualan daging Anjing.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Ilustrasi Pedagang daging anjing 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perumda Pasar Jaya beri klarifikasi soal adanya pedagang di Pasar Senen Jakarta Pusat, yang melakukan penjualan daging Anjing.

Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menuturkan, memang benar telah ditemukan adanya penjualan daging anjing oleh pedagang Perumda Pasar Jaya di Pasar Senen Blok III.

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di Perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," kata Gatra, Minggu (12/9/2021).

Ia menegaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pedagang daging tersebut.

Sanksi administrasi juga sudah diberikan kepada pedagang daging anjing karena telah melanggar ketentuan.

Kedepannya, kata Gatra pihaknya juga tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa penutupan jika sang pedagang masih melakukan hal yang sama.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," kata Gatra.

Diberitakan sebelumnya, Animal Defenders Indonesia menyampaikan telah menemukan penjualan daging anjing yang dilakukan di Pasar Senen Blok III, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Wagub DKI Siapkan Sanksi Tegas Bila Terbukti Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen

Kepada wartawan, Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyebut hal ini diketahui setelah pihaknya menginvestigasi lokasi tersebut pada 7 September 2021 lalu.

"Pada investigasi yang dilaksanakan 7 September 2021, ditemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya," kata Doni, kepada Wartawan, Jumat (10/9/2021).

"Berbagai pelanggaran telah terjadi, antara lain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," sambungnya.

Hal ini pun kemudian direspon oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila benar ditemukan adanya pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen.

Bila terbukti, kata Riza, dirinya akan meminta aparat untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal.

"Jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan. Nanti biar Pasar Jaya yang mengatur dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya. Karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen," kata Riza.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved