Jaga Daya Saing Indonesia, Pemerintah Didorong Realisasikan Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Suasana Kota DKI Jakarta terlihat dari atas saat siang hari di Kawasan Pramuka, Jakarta, Jumat (2/10/2015). Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengatakan meski tampak kotor namun secara keseluruhan tingkat polusi Jakarta masih berada di bawah ambang batas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didorong segera merealisasikan penerapan nilai ekonomi karbon untuk menjaga daya saing industri Indonesia di dunia.

Dorongan tersebut muncul dalam podcast bertajuk Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia” yang diselenggarakan Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu (11/9/21).

Podcast PCJI diselenggarakan dua sesi melibatkan panelis Paul Butar Butar selaku Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Kepala Seksi Industri Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Joko Tri Haryanto, Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa, dan Dicky Edwin Hindarto dalam kapasitas konsultan energi.

Pendiri PJCI Eddie Widiono memaparkan, pasar dunia saat ini sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon di segala lini.

Tidak berhenti pada pasar domestik masing-masing negara, pergerakan ekonomi rendah karbon juga sudah mulai menjadi pertimbangan dalam hubungan perdagangan bilateral dan multilateral.

Uni Eropa misalnya, secara resmi telah memulai diskusi dengan Parlemen Eropa mengenai implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dimana produk-produk yang masuk ke pasar Uni Eropa akan mengalami penyesuaian harga sesuai dengan tingkat emisi karbon yang terkandung dalam produk tersebut.

Penyesuaian juga menyangkut apakah negara asal produk tersebut sudah mengatur nilai ekonomi karbon.

Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Paul Butar Butar mengamini penundaan atas pengenaan nilai ekonomi karbon akan berdampak negatif terhadap daya saing industri Indonesia di pasar dunia.

“Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan serta inisiatif-inisiati rendah karbon yang digunakan di industri-industri lain merupakan contoh nyata pergerakan menuju ekonomi rendah karbon,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Seksi Industri Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Joko Tri Haryanto.

Menggunakan prinsip yang serupa, Amerika Serikat disebutkan memulai pembahasan pertaturan Carbon Border Adjustment yang rencanya diterapkan mulai 2024.

Sementara Eddie Widiono kembali menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia dan Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon.

Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, dimana daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.

“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved