Skandal Oknum KPI Pusat
Ini Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di KPI
Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus perundungan di KPI
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Padahal, polisi sudah melakukan penyelidikan kurang lebih selama 10 hari.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan penyelidikan ini.
"Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana setiap orang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan," ucapnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Tolak Honor Nge-MC dari KPI, Robby Purba Kecewa dengan Ketua KPI: Saya Kembalikan ke Masyarakat Aja
Walau belum bisa membongkar kasus ini, polisi tebar janji bakal menyelidiki kasus ini secara transparan, proporsional, dan profesional.
"Kami secara proaktif menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa lima terduga pelaku dan pelapor sekaligus korban berinisial MS.
Baca juga: Balasan Ketua KPI saat Netizen Minta Kerjaan, Kemal Palevi: Kalau Lagi Gak Sehat, Mending Mundur
Namun, keterangan dari para terduga pelaku dan korban ternyata dianggap belum cukup untuk membongkar kasus ini.
Untuk itu, polisi bakal melibatkan ahli hukum pidana dalam kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya ini.
Baca juga: Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI, Begini Jawaban Sang Kuasa Hukum
"Perlu digarisbawahi, laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," tuturnya.