Antisipasi Virus Covid di Jakarta

PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Bioskop Boleh Dibuka di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Kebijakan ini diterapkan seiring perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa Bali hingga 20 September. 

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, bioskop diperbolehkan beroperasi di daerah PPKM level 3 dan level 2. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, bioskop diperbolehkan beroperasi di daerah PPKM level 3 dan level 2.

"Bioskop dibuka di kota yang menerapkan PPKM level 3 dan PPKM level 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hanya kategori hijau yang boleh masuk," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Senin (13/9).

Selain itu, Luhut menjelaskan, tempat wisata mulai dibuka dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di proyek sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021).
Kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di proyek sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT), Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Lalu, penerapan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata agar tidak padat dan tetap patuh protokol kesehatan. 

"Jangan seperti yang terjadi di kasus Pangandaran di minggu yang lalu, di mana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," ucap Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Aksi Penipu Ulung Jadi Dalang Pembunuhan Berencana di Bekasi, Nasib Sial Terjebak di Dalam Mobil

Kebijakan ini diterapkan seiring perpanjangan PPKM level 2-4 di Jawa Bali hingga 20 September. 

"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," aku Luhut.

Meski diperpanjang, ada sejumlah perubahan aturan, yaitu pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.

Kasus Covid-19 Menurun

Luhut menegaskan, kasus konfirmasi Covid-19 menurun hingga 93,9 persen.

"Dalam Penerapan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 6 - 13 September 2021, perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan dan capaian yang terus membaik," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (13/9/2021). 

Baca juga: Geliat Pasar Tanah Abang di Tengah Kelonggaran PPKM, 80 Persen Toko Buka, Tapi Pengunjung Sedikit

"Hal ini dapat terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi (Covid-19) secara nasional hingga 93,9 persen," sambungnya.

Secara spesifik, lanjut Luhut, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jawa-Bali juga turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.

Selain itu, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini juga sudah turun di bawah 100.000 hingga hari ini. 

Luhut juga menyampaikan, pada penerapan perpanjangan PPKM hingga hari ini pemerintah berhasil menurunkan status provinsi Bali menjadi Level 3.

"Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," ujar Luhut.

Adapun PPKM Level 1-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. 

Baca juga: Hari Terakhir PPKM Level 3: 2.539 Pasien Covid-19 Masih Isolasi Mandiri dan 1.402 Dirawat di RS

Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved