Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM Level 3, Bisokop Sudah Boleh Dibuka

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM Level 3 berlaku 14 - 20 September 2021, bioskop boleh beroperasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM Level 3 berlaku 14 - 20 September 2021, bioskop boleh beroperasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM Level 3 berlaku 14 - 20 September 2021, bioskop boleh beroperasi.

Surat Edaran Nomor: 443.1/1433/SET.COVID-19 menyebutkan, bioskop boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kapasitas pengunjung tiap studio dibatasi hanya 50 persen, baik pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining masuk ke area bioskop.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, situasi sebaran Covid-19 di wilayahnya sudah semakin membaik dengan angka kasus yang rendah.

"Aglomerasi (Jabodetabek) semua masih level 3, tapi kondisinya kita sudah sangat membaik, bahkan dalam satu minggu terakhir tidak ada kasus kematian (Covid)," kata Rahmat, Selasa (14/9/2021).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (9/9/2021).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Dalam perpanjangan PPKM Level 3, pihaknya bakal mengiktui instruksi sesuai arahan pemerintah pusat. Termasuk kebijakan membuka tempat hiburan.

"Ya kita semua ngikutin pasti, walaupun kita tertatih-tertatih nih harusnya sudah jalan, sudah kenceng (kegiatan ekonomi)," jelasnya.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Kota Bekasi Masih Ada di Level 3: Bioskop Segera Dibuka

Untuk perpanjangan PPKM Level 3, pemerintah pusat memberikan kelonggaran berupa izin operasional bioskop.

"Kalau hal-hal yang lain kan sudah jalan, cuman kalau yang bioskop ini sama hiburan yang belum saya tanyakan, tetapi kalo di Inmendagri-nya sudah mengizinkan jalan sudah tidak ada masalah," tuturnya.

Sementara dalam surat edaran Pemkot Bekasi, jenis usaha hiburan dan kepariwisataan seperti misalnya klab malam, musik hidup, pub, karaoke, bilyard, panti pijat, SPA, panti mandi uap atau sauna dan refleksi keluarga ditutup sementara.

Dikutip Kompas.com, Pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.

Di media sosial Instagram dan TikTok beredar video yang merekam momen mistis di sebuah bioskop.
Ilustrasi di sebuah bioskop. (Tangkapan layar di Instagram)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2."

Baca juga: Bioskop Sudah Boleh Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Aturan dan Syaratnya

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."

"Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved