Sadisnya Pengacara di Bekasi, Semprot Cairan Cabai Hingga Setrum Istri Korban yang Sedang Hamil
Warga yang mendengar teriakan Dodi ramai keluar rumah, satpam perumahan bertindak cepat dengan menutup akses keluar.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Muhammad Zulfikar
"Dari mobil itu juga ditemukan barang-barang bukti ada minuman (miras) dua, ada tangga, tangga itu kemungkinan ditunjukkan untuk mencopot CCTV," jelas dia.
Pelajari Situasi Rumah Sebelum Beraksi
Sepekan sebelum kejadian, AJ yang merupakan sahabat karib datang berkunjung ke rumah korban Tommy.
Kedatang AJ waktu itu, membicarakan perihal utang dana investasi Rp970 juta. Tapi, gelagatnya agak aneh dengan menayakan soal sistem CCTV rumah.
Baca juga: Cerita di Balik Mobil yang Diambil Alvin Faiz, Sahabat Larissa Chou Ungkap Ini: Nenek yang Minta
Tommy yang menerima kedatangan AJ belum merasa curiga, termasuk ketika pelaku menanyakan detail sistem CCTV rumah.
"Jadi seminggu yang lalu, si AJ ini datang ke rumah. menjanjikan Minggu depan mau bayar, tapi masuk kedalam kondisinya ngeliat-ngeliat CCTV ada dimana dan sebagainya," ujar Dodi.
"Seperti melihat kondisi rumahnya gimana, CCTV ada berapa, terus recordernya ada dimana dan sebagainya, sempat anak saya kasi tau CCTVnya ada dimana, terus recorder ada di kamar," tambahnya.
Rekan Pelaku Tidak Tahu Masalah Utang-Piutang
Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota Kompol Agus Rohmat mengatakan, AJ merupakan otak dari aksi kejahatan yang terjadi Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam melancarkan aksinya, AJ mengajak lima rekannya dengan alibi membantu menagih utang di rumah korban.
Padahal sebenarnya, AJ-lah yang memiliki utang kepada korban bernama Tommy senilai kurang lebih Rp970 juta.
"Pelaku mengajak kepada pelaku yang lain berpura-pura menagih utang, padahal sebetulnya pelaku yang punya utang ke korban," kata Agus di Mapolsek, Senin (13/9/2021).
"Temen-teman pelaku, tidak tahu kalau pelaku utama itu berinisial AJ punya utang Rp900 juta," tambahnya.
Baca juga: Modus Pura-pura Bertamu, Maling di Bekasi Gasak Brankas Senilai Rp 1 Miliar
Sesampainya di kediaman korban, Jalan Mawar Indah, Perumahan Harapan Indah, para pelaku ini terpancing melakukan penganiayaan.
Sebelum itu, AJ dan korban bernama Tommy janjian untuk bertemu di kediamannya untuk membayar utang secara tunai.
"Pelaku berpura-pura kepada korban akan melunasi utangnya, dengan catatan harus ada saksi kedua belah pihak," jelasnya.
Agus mengatakan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Baca juga: Skenario Lansia Habisi Istri Karena Cemburu, Tunggu Rumah Sepi Lalu Pura-pura Minta Tolong Warga
Selain itu, mereka juga dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Pihak kepolisian sampai saat ini, masih mendalami apakah lima teman AJ diajak atas dasar iming-iming uang atau semacamnya.
"Nanti kita dalami lagi, jadi dari enam orang tersangka ini, hanya dua orang yang tidak kenal sama AJ sisanya saling kenal," jelas dia.
Kelima tersangka lain berinisial, BP, S, E, OS dan MA. Seluruhnya termasuk AJ, kini mendekam di tahanan mapolsek untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.