Lapas Tangerang Terbakar

LPSK Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendukung upaya jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran itu

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Balai Kota Jakarta usai bertemu Gubernur Anies Baswedan, Kamis (29/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021) diusut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendukung upaya jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus mengakibatkan 49 narapidana tewas dan puluhan lain luka.

"Tentu yang menjadi pertanyaan masyarakat secara umum mengapa peristiwa ini bisa terjadi, puluhan korban. Itu kan jumlah yang luar biasa, dan itu bukan soal angka, soal jiwa manusia," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Terlebih bila mengacu pada penyidikan sementara Ditkrimum Polda Metro Jaya kebakaran yang terjadi sekira pukul 01.50 WIB itu diduga akibat unsur tindak pidana kesengajaan dan kelalaian.

Ini berdasar pemeriksaan saksi yang terdiri dari pegawai dan narapidana korban selamat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, pegawai PLN dan Damkar yang bertugas melakukan penanganan.

"Mungkin saja ada kelalaian yang mengakibatkan peristiwa terjadi. Bukan soal penyerobotan listriknya (dugaan korsleting), tapi bagaimana kebakaran itu bisa mengakibatkan puluhan orang itu meninggal," ujarnya.

Edwin menuturkan pihaknya juga mendukung pemenuhan seluruh hak korban, baik anggota keluarga narapidana korban tewas dan korban luka berupa restitusi atau uang ganti rugi.

Baca juga: LPSK: Korban Lapas Tangerang Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Pelaku Pemicu Kebakaran

LPSK menyatakan siap memberi perlindungan bagi anggota keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang ingin menuntut haknya kepada pelaku pemicu kebakaran.

Beda dengan uang santunan diberikan terkait kejadian, restitusi merupakan ganti rugi menyangkut tindak pidana dilakukan seseorang yang dibuktikan secara hukum melalui proses Pengadilan.

"Sekalipun mereka terpidana tentu mereka manusia, punya hak yang harus dipenuhi. Termasuk hak atas keselamatan dirinya. Karena mereka ada di lembaga negara yang tugasnya melakukan pemasyarakatan," tuturnya.

Edwin mengatakan pengungkapan kasus secara hukum hingga tingkat Pengadilan dan pemenuhan hak seluruh korban harus dilakukan, terlebih peristiwa terjadi di Lapas yang dikelola pemerintah.

Terlepas sosok yang nantinya jadi tersangka, upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang perlu dilakukan agar proses pembinaan di Lapas tercapai sebagaimana ditargetkan.

Pegawai LPSK saat melakukan penyemprotan disinfektan mandiri setelah ditemukan kasus dua pegawai terkonfirmasi Covid-19 di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021).
Pegawai LPSK saat melakukan penyemprotan disinfektan mandiri setelah ditemukan kasus dua pegawai terkonfirmasi Covid-19 di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Harus ada pertanggungjawaban untuk memperjelas ini siapa yang salah. Termasuk bagaimana hak para korban. Sekalipun mereka terpidana tapi tetap memiliki hak untuk dipenuhi," lanjut Edwin.

Sebagai informasi, dari penyidikan sementara jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan dan kelalaian pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved