Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Pastikan Semua Bioskop Dibuka Hari Ini
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan, seluruh bioskop di ibu kota sudah dibuka mulai hari ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan, seluruh bioskop di ibu kota sudah dibuka mulai hari ini.
"Hari ini bisa dibilang seluruh bioskop di Jakarta bisa dibuka," ucap Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya, Kamis (16/9/2021).
Bagi masyarakat yang ingin menonton di bioskop pun diwajibkan sudah divaksin.
Penyaringan atau screening bakal dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah diintegrasikan di seluruh bioskop di Jakarta.
Baca juga: Hampir Seluruh Bioskop di Ibu Kota Telah Diizinkan Beroperasi
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Semuanya sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi dan akhirnya memang seluruh bioskop di Jakarta sudah boleh beroperasi," ujarnya.

Sebagai informasi, izin pembukaan bioskop di ibu kota tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam aturan itu dijelaskan syarat bagi masyarakat yang ingin menonton di bioskop.
Berikut isi lengkap aturan pembukaam bioskop:
a). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b). Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
Baca juga: Suasana Pembukaan Bioskop di CGV Sunter Mall, Pengunjung Wajib Pakai PeduliLindungi
c). Pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d). Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
Baca juga: Bioskop di Blok M Square dan Blok M Plaza Masih Sepi, Petugas: Banyak yang Belum Tahu Sudah Buka
e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI; dan
f). Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.