Ganjil Genap Tempat Wisata Mulai Berlaku Hari Ini, Simak di Sini Lokasi dan Waktunya 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bilang, ganjil genap diterapkan guna mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata itu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan sistem ganjil genap kendaraan, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan kebijakan ganjil genap tempat wisata yang dibuka selama PPKM Level 3.

Sebagai informasi, ada tiga tempat wisata di ibu kota yang kini sudah dibuka lagi, yaitu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan Setu Babakan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bilang, ganjil genap diterapkan guna mencegah kerumunan di tempat-tempat wisata itu.

"Ganjil genap dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan, mengatur agar tidak terjadi kerumunan," ucapnya, Jumat (17/9/2021).

Aturan ganjil genap tempat wisata ini berlaku pada akhir pekan, setiap Jumat hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk saat ini, ganjil genap tempat wisata baru diterapkan di dua ruas jalan, yaitu di Pintu I TMII, serta gerbang barat dan timur Ancol.

Walau demikian, Ariza mengakui pihaknya juga menyediakan kantong-kantong parkir di sekitar tempat wisata itu.

"Ya memang kan ada ganjil genap ya, (kendaraan) yang tidak sesuai ya disiapkan tempat dong," ujarnya di Balai Kota.

Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan di Gerbang Masuk Taman Impian Jaya Ancol

Berikut aturan lengkap tempat wisata sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1096/2021 tentang PPKM Level 3:

1.  Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;

2. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

4. Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini; dan

5. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

6. Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved