Kemenkumham Dituntut Polisikan Pegawai Imigrasi yang Buatkan Paspor Aspal Adelin Lis

Koordinator aksi BOM, Ahmad mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan Adelin dapat kabur dengan paspor asli dibuat Imigrasi pada tahun 2008 lalu

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Unjuk rasa menuntut Kementerian Hukum dan HAM mengusut kasus pembuatan paspor Adelin Lis di depan kantor Kanwilkumham DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kelompok pemuda mengatasnamakan Barisan Organ Muda (BOM) berunjuk rasa depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta pada Jumat (17/9/2021).

Mereka menuntut kasus pembuatan paspor yang digunakan Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara oleh Imigrasi Jakarta Utara diusut tuntas.

Koordinator aksi BOM, Ahmad mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan Adelin dapat kabur dengan paspor asli dibuat Imigrasi pada tahun 2008 lalu dengan nama Hendro Leonardi.

Pasalnya Kemenkumham mengakui paspor tersebut asli, tapi nama Adelin yang saat kejadian sudah berstatus buron Kejaksaan Agung justru berubah sehingga paspor menjadi asli tapi palsu (Aspal).

"Kemenkumham mengakui keaslian paspor Adelin atas nama Hendro Leonardi, dibuat di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Artinya ada oknum petugas Imigrasi yang 'bermain', ini harus diusut," kata Ahmad di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

Menurutnya, kasus kaburnya Adelin dengan paspor aspal setelah divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara dalam kasus pembalakan liar pada tahun 2006 serupa dengan kasus Djoko Tjandra.

Tapi kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra diusut, bahkan menyeret dua jenderal Polri Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo sebagai terpidana karena dinyatakan terbukti membantu Djoko kabur.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Kakap Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

"Sementara di kasus Adelin oknum petugas Imigrasi yang membantu Adelin Lis membuat paspor palsu untuk kabur tidak. Artinya ada sesuatu yang janggal. Kemenkumham harusnya berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mengusut kasus," ujarnya.

Ahmad menuturkan Bareskrim Polri sepatutnya mengusut kasus paspor Aspal yang dibuat Adelin Lis sehingga menyulitkan Kejaksaan Agung saat melakukan penangkapan.

Pun dengan Kemenkumham agar melakukan pemeriksaan internal terkait oknum pegawai Imigrasi Jakarta Utara yang membuatkan paspor Aspal untuk Adelin Lis saat berstatus buron.

"Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sutrisno yang saat itu menjabat sekarang justru menjadi Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham. Harusnya Menkumham Yasonna Laoly memecat dia, bukan memberi jabatan," tuturnya.

Ahmad mengatakan pernyataan Ditjen Imigrasi bahwa Adelin Lis dapat membuat paspor Aspal sewaktu bersatus buron karena sistem pembuatan kala itu masih manual tidak berdasar.

Bila alasan sistem data Imigrasi pada tahun 2008 belum teritegrasi sehingga tidak mengetahui status buron Adelin Lis maka menurutnya hal itu menunjukkan bobroknya sistem Imigrasi.

"Artinya di kemudian hari akan banyak Adelin Lis lain yang berstatus buron tapi bisa kabur dengan paspor aspal. Mungkin kalau Adelin Lis kemarin tidak deportasi pemerintah Singapura maka sampai sekarang dia masih buron," lanjut Ahmad.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved