Wagub DKI Tegaskan Kelanjutan Bansos Tunai di Jakarta Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Riza menjelaskan Pemprov DKI selaku pemerintah daerah bertugas mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberian bantuan sosial tunai (BST) untuk keluarga terdampak pandemi Corona adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
"Itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Riza menjelaskan Pemprov DKI selaku pemerintah daerah bertugas mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah pusat.
Sehingga Pemprov DKI menunggu arahan lebih lanjut terkait nasib atau kelanjutan pemberian bansos tunai ke masyarakat ibu kota yang diputuskan pemerintah pusat.
Baca juga: Komitmen Penuh Dukung Program Pemprov, Bank DKI Bantu Pemprov Salurkan Bansos hingga KJP Plus
"Ya nanti kita akan lihat ini kan keputusan bersama, tidak bisa sepihak," ungkapnya.
"Kami menunggu dari pemerintah pusat terkait bansos itu, tidak bisa DKI ke kanan pemerintah pusat ke kiri. Semuanya harus bersama-sama," imbuh Riza.
Bila pemerintah pusat memutuskan melanjutkan pengadaan kembali bansos tunai tahap 7-8, maka kata Riza, Pemprov DKI akan menjalankan kebijakan tersebut sekalipun anggaran menipis.
"Ya kalau anggaran itu tugasnya pemerintah ya ada tidak ada kalau sudah keputusannya harus dicari," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Nasib Kelanjutan Bansos Tunai, Wagub DKI: Itu Tanggung Jawab Pemerintah Pusat