Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan yang Melanggar CFN
Polda Metro Jaya menindak sebanyak 314 kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas di Ibukota.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 314 kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas di Ibukota.
Dari 314 kendaraan yang ditilang, ada yang melawan arus, konvoi, diduga balap liar dan berknalpot bising.
Penindakan itu berlangsung saat kebijakan Crowd Free Night (CFN) pada Jumat (17/9/2021) malam.
"Ada 314 kendaraan yang kita tilang, kemudian ada beberapa yang kita amankan kendaraannya. Kita sita kendaraannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.
Kendaraan berknalpot bising menjadi target utama pihak kepolisian lantaran mengganggu indera pendengaran warga di malam hari.
"Yang kedua ganggu konsentrasi sehingga membahayakan atau beresiko terjadinya kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Baca juga: Bocah Perempuan 11 Tahun di Bekasi Menjadi Korban Persetubuhan Pacar Tantenya
Knalpot bising berisiko menyebabkan kecelakaan lantaran pengendara kebut-kebutan di jalan.
Dengan kebut-kebutan, suara knalpotnya pun keluar dengan bising.
"Ketika dia memacu dengan kecepatan tinggi inilah, kemudian sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan berbahaya baik dirinya sendiri maupun orang lain," tambahnya.