Razia Gabungan Operasi Patuh Jaya Mulai Senin 20 September, Lengkapi Surat Kalau Tak Mau Ditilang
Razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2021 akan dimulai pada hari Senin (20/9/2021) sampai 3 Oktober 2021 mendatang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Razia Gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2021 akan dimulai pada hari Senin (20/9/2021) sampai 3 Oktober 2021 mendatang.
Bagi pengendara yang mau beraktivitas menggunakan sepeda motor, pastikan bawa surat-surat lengkap.
Dilansir dari Grid Motorplus, pengendara diingatkan jangan sampai lupa bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Juga yang tak kalah pentingnya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jika kalian lupa bawa SIM dan kena razia oleh Polisi, sebaiknya kalian harus hati-hati.
Sebab sanksi tilangnya enggak main-main, bisa sampai Rp 1 juta.
Selain itu, Polisi juga akan mengincar beberapa kesalahan pemotor di lalu lintas nanti.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi incaran petugas polisi selama Operasi Patuh Jaya 2021.
Baca juga: Ngegas Saat Ditanya, Prajurit TNI AD Gadungan: Ngapain Ditanya-tanya Kita Sama-sama Tentara
Seperti misalnya pemotor yang lawan arah sampai kendaraan yang memakai rotator atau sirine.
"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," ucap Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.
Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
Baca juga: Link Live Streaming MotoGP San Marino 2021, Minggu (19/9) Pukul 19.00 WIB, Rossi Start Posisi 23
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).