Lapas Tangerang Terbakar

3 Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Narapidana

Tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi kebakaran maut menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Kamis (9/9/2021). 

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, pihaknya menonaktifkan Viktor terkait penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

"Betul, untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata Rika dalam pesan singkat, Jumat (17/9/2021).

Pasalnya, untuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi.

Baca juga: Cerita Narapidana Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang: Susah Tidur hingga Berhalusinasi

Ia juga menjabat sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Kendati demikian, dirinya enggak menjabarkan lebih lanjut soal kepastian pencopotan Viktor sebagai Kalapas Kelas 1 Tangerang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (tengah kemeja putih lengan pendek) menyerahkan jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (tengah kemeja putih lengan pendek) menyerahkan jenazah narapidana korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Padahal, saat masa jabatannya, kebakaran terjadi saat dan menewaskan 49 narapidana.

Tapi, RSUD Kabupaten Tangerang mengembalikan satu pasien ke Lapas Kelas 1 Tangerang setelah sepekan menjalani perawatan.

Pasien tersebut berinsial JS yang minim luka bakar dan mengalami patah tulang di kaki akibat kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani menjelaskan pasien JS sudah dikembalikan ke lapas sejak kemarin, Kamis (16/9/2021).

"Ini pasien JS sudah dikembalikan ke lapas (Lapas Kelas 1 Tangerang) tanggal 16 kemarin," ujar Hilwani melalui telekonferensi bersama wartawan, Jumat (17/9/2021) pagi.

Baca juga: Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Trauma Healing, Ngaku Sering Dihantui Korban

Menurutnya, JS sudah mendapatkan perawatan yang cukup di RSUD Kabupaten Tangerang akibat patah tulang kering yang dialaminya.

JS pun sudah sepenuhnya sadar dan sudah bisa diajak berkomunikasi secara normal.

Menurut Hilwani, JS tidak ada masalah pernapasan sehingga bisa dirawat jalan di dalam lapas.

"JS saat dikembalikan dengan posisi operasi patah tulang tertutup di betis sebelah kiri. Kondisinya sadar penuh, proses penyembuhan luka dievaluasi kemarin baik jadi kondisi dikembalikan dalam keadaan sudah di operasi dan sadar penuh," papar Hilwani.

Baca juga: Sepekan Dirawat Akibat Kebakaran, 1 Narapidana Sudah Dikembalikan ke Lapas Tangerang

Sebagaimana diketahui, dari 10 narapidana yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang tersisa dua sejak pekan ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved