Anies Buka Pendataan KJP Plus Tahap II 2021, Penerima Bisa Masuk Ragunan & Ancol Gratis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Instagram/Anies Baswedan
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal itu berkaitan dengan program pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021," kata Anies melalui laman instagram resmi, Senin (20/9/2021).

KJP Plus merupakan program bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada warga ibu kota untuk menempuh pendidikan minimal hingga jenjang SMA (sederajat) dari keluarga kurang mampu dalam rangka menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keterampilan terkait

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id

Baca juga: Nilai Formula E Langgar Aturan Sejak Awal, Poltikus PDIP: Mas Anies Menyalahgunakan Wewenang

"Yuk, dukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus," tulis Anies.

Anies pun membeberkan mekanisme pendataan hingga sederet fasilitas yang bisa diperoleh.

Mekanisme dan Timeline Pendataan

Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021
Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 (Instagram/Anies Baswedan)

13-25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

13-25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

27-30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1-13 Oktober

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved