Formula E
Nilai Formula E Langgar Aturan Sejak Awal, Poltikus PDIP: Mas Anies Menyalahgunakan Wewenang
Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E sudah melanggar aturan sejak awal.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar Formula E sudah melanggar aturan sejak awal.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya.
"Sejak awal, perencanaan kegiatan Formula E di Jakarta sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang," ucapnya, Senin (20/9/2021).
Bila ditelisik ke belakang, hasrat mas Anies menggelar Formula E muncul usai dirinya mampir ke New York, Amerika Serikat usai menghadiri forum internasional di Kolombia pada 2019 lalu.
Baca juga: Bayar Uang Komitmen Formula E Lebih Mahal Dibandingkan Montreal, Wagub DKI: Kami Ikuti Aturan
Saat itu, mas Anies mampir ke negeri Paman Sam bertemu dengan pihak penyelenggara Formula E.
Kembalinya dari Amerika Serikat, orang nomor satu di DKI ini pun mengungkapkan niatnya menggelar Formula E di Jakarta.

Hasrat mas Anies makin menggebu-gebu, ia pun langsung memasukan anggaran Formula E ke dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2019.
Kemudian, APBD-P 2019 itu disahkan pada 13 Agustus di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Pengesahan APBD-P menjadi Perda dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019," ujar Gilbert.
Pada akhir 2019, mas Anies pun mulai mencicil uang komitmen atau commitment fee senilai 20 juta poundsterling yang dibayar dalam dua tahap, pada 23 Desember dan 30 Desember 2019.
Gilbert pun menganggap hal ini menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003 Pasal 28 (3).
Baca juga: Buntut Formula E, Ketidakpuasan Publik terhadap Gubernur Anies Melonjak
Dalam aturan itu dijelaskan, dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.
"Artinya, memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat, demikian juga konsekuensi pengeluaran sebesar 20 juta poundsterling," kata anggota Komisi B DPRD DKI ini.
"Pada kenyataannya semua tahu tidak ada yang darurat, yang memaksa Formula E musti masuk di APBD-P," tambahnya.
Baca juga: Kewenangan Pusat, Wagub DKI Bantah Mutasi Kepala BPK DKI karena Ada Temuan Soal Formula E