Kewenangan Pusat, Wagub DKI Bantah Mutasi Kepala BPK DKI karena Ada Temuan Soal Formula E
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara suara soal pergantian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara suara soal pergantian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI.
Sebagai informasi, Kepala BPK Perwakilan DKI saat ini dijabat oleh Dede Sukarjo.
Sedangkan, Pemut Aryo Wibowo pindah tugas menjadi Kepala BPK Perwakilan Aceh.
Ariza bilang, pergantian Kepala BPK Perwakilan DKI dari Pemut ke Dede merupakan hal yang wajar.
Ia pun membantah bila mutasi ini berhubungan dengan temuan BPK soal Formula E.
"Enggak ada hubungan, bukan mutasi, ini kan pergantian, penyegaran biasa," ucapnya, Jumat (17/9/2021).
Politisi Gerindra ini pun enggan berkomentar banyak lantaran pemindahan Pemut ke Aceh ini merupakan kewenangan BPK.
Baca juga: Wagub DKI Optimis Formula E Jalan Terus: BPK Tidak Ada Rekomendasi Untuk Ditundan Apalagi Dibatalkan
"Ini bukan wilayah kami, kami hormati," ujarnya di Balai Kota.
Ia pun berharap, Kepala BPK Perwakilan DKI yang baru bisa bekerja sama dalam mengaudit laporan keuangan Pemprov DKI.
"Sejauh ini hubungan kami dengan BPK DKI sangat baik. Harapannya, kami dapat bekerja sama, berkolaborasi, bersinergi positif, dan melanjutkan kerja sama yang selama ini sudah baik," tuturnya.